DCS Kab Klungkung Diumumkan Di Tiga Media
Semarapura, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung mulai mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Klungkung untuk Pemilu 2019, 12-14 Agustus 2018. Ada tiga media yang digunakan untuk menyampaikan susunan bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung di 17 April 2019 nanti antara lain cetak, elektronik serta online.
Tiga media tersebut adalah Bali Post (cetak), Radio Lokal (elektronik) dan Website KPU Kabupaten Klungkung (online). Pengumuman DCS sendiri mengikuti tahapan yang telah ditentukan yakni selama tiga hari 12-14 Agustus 2018.
Setelah diumumkan, masyarakat kemudian diminta untuk memberikan masukan atau tanggapan selambatnya hingga 21 Agustus 2018. Setelah itu KPU Kabupaten Klungkung akan meminta klarifikasi kepada kepada partai politik apabila ada masukan dan tanggapan yang masuk. Untuk kemudian partai politik diberikan waktu untuk menyampaikan klarifikasinya 29-31 Agustus 2018.
Hadir dalam pengumuman ke media massa Ketua KPU Kab Klungkung I Made Kariada, yang dalam penjelasannya mengimbau masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan dapat mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten Klungkung untuk kemudian mengisi formulir yang telah disediakan dengan menyertakan identitas diri.
“KPU Kabupaten Klungkung terbuka dan memberikan ruang secara luas kepada masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS. Membawa identitas diri agar bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ucap Kariada Minggu (12/8/2018). (putras/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 602 kali